Pedoman Pengelolaan Keberagamaan Inklusif bagi Pemerintah Daerah
Pedoman Keberagamaan Inklusif ini disusun untuk membantu pemerintah daerah menjalankan peran mereka dalam mencegah, menangani, dan memulihkan kasus-kasus beragama/berkeyakinan. Kapasitas pemerintah merupakan kemampuan pemerintah dalam “menyelesaikan sesuatu” terutama terkait masalah publik. Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk: 1) Memperkuat peran pemerintah daerah di Indonesia dalam pemenuhan dan pemajuan hak-hak beragama/berkeyakinan yang