Posisi penting dari kajian ini adalah untuk melihat secara lebih kritis arah pembangunan ekonomi Indonesia melalui contoh kasus kebijakan Cipta Kerja yang baru saja digulirkan. Kebijakan ini tidak bisa semata-mata dilihat dari satu sektor karena memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Perhatian terhadap hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan menjadi fokus analisis mengingat hal ini tidak banyak disorot. Bahkan tidak sedikit yang memandang isu ini tidak terlalu relevan dengan persoalan investasi dan ketenagakerjaan yang menjadi isu sentral kebijakan ini.
Kajian ini dilakukan sebagai sebuah pengingat dini (early warning) untuk mengantisipasi bahwa terdapat kerentanan dalam kebijakan Cipta Kerja ini yang tidak begitu diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Early Warning ini penting dilakukan sebagai respons atas berbagai pengalaman sebelumnya yang memberi pelajaran kepada kita tentang berbagai risiko yang timbul dari pengabaian masalah seperti ini. Karena itu, selain memberi kritik, kajian uni juga menawarkan sejumlah langkah antisipatif dan jalan keluar dari berbagai permasalahan yang disoroti.
Kajian ini diharapkan menjadi acuan baik secara akademik maupun non akademik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap satu isu yang diatur dalam kebijakan Cipta Kerja ini yakni hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Hak ini merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU lainnya.
Laporan lengkap, klik di sini


