Pernyataan YAYASAN INKLUSIF Sangat Disayangkan Masih Ada Warga Negara Belum Merdeka Beribadah

17 Agustus 2021

Sudah 76 tahun Indonesia merdeka, namun masih saja ada warga negara yang belum benar-benar merasakan kemerdekaan, bahkan hanya untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Hal inilah yang dirasakan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang baru-baru ini dilarang beraktifitas dan mendirikan masjid. Lebih ironis lagi pelarangan tidak hanya dilakukan warga intoleran melainkan juga otoritas negara yang sejatinya berkewajiban menjamin hak-hak beragama warganya.

Sebagai bagian dari anak bangsa, sangat wajar apabila Jemaat Ahmadiyah merasa kecewa karena alasan pelarangan oleh pemerintah setempat adalah demi mengikuti keinginan sebagian warga masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah negara yang mendaku sebagai negara hukum justru tunduk kepada selera sekelompok orang. Hal ini merupakan preseden buruk dalam upaya membangun Indonesia sebagai rumah bersama.

Sudah sepatutnya hal seperti ini diakhiri mengingat konstitusi dan hukum dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk meneluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Sudah sepatutnya setiap anak bangsa apapun keyakinannya memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, melalui pernyataan ini, Yayasan Inklusif sebagai bagian dari elemen masyarakat menyampaikan:

  1. Kepedulian yang mendalam atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga Ahmadiyah Sintang. Kami mengharapkan agar permasalahan yang ada segera terselesaikan.
  2. Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan memberi jaminan kepada Jemaat Ahmadiyah untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah.
  3. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk lebih tegas menyatakan tidak tunduk terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan mayoritas untuk melanggar hak warga lain dalam beribadah.
  4. Surat Keputusan Bersama tahun 2008 tentang Ahmadiyah sama sekali tidak melarang Jemaat Ahmadiyah untuk memiliki tempat ibadah dan menjalankan keyakinannya di internal mereka sendiri.
  5. Mendesak Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan absolutnya atas urusan agama dengan cara meninjau Surat Bupati Sintang tanggal 13 Agustus 2021 yang melarang aktifitas Ahmadiyah.
  6. Mendorong aparat penegak hukum dan keamanan untuk menjamin rasa aman Jemaat Ahmadiyah Sintang dari segala bentuk gangguan dari pihak manapun.

Demikian Pernyataan ini kami sampaikan.

Yayasan Inklusif

inklusifcideq@gmail.com