Pedoman Keberagamaan Inklusif ini disusun untuk membantu pemerintah daerah menjalankan peran mereka dalam mencegah, menangani, dan memulihkan kasus-kasus beragama/berkeyakinan. Kapasitas pemerintah merupakan kemampuan pemerintah dalam “menyelesaikan sesuatu” terutama terkait masalah publik.
Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk: 1) Memperkuat peran pemerintah daerah di Indonesia dalam pemenuhan dan pemajuan hak-hak beragama/berkeyakinan yang inklusif: 2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan, penanganan, pemantauan, dan evaluasi pemenuhan dan pemajuan hak-hak beragama/berkeyakinan yang inklusif.
Secara khusus, pedoman ini bertujuan: 1) Menyediakan panduan bagi pemerintah daerah dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus-kasus keagamaan/keyakinan yang inklusif; 2) Mendokumentasikan pengalaman terpetik (lesson learned) pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan memulihkan kasus-kasus pelanggaran hak beragama /berkeyakinan di Indonesia; 3) Menyediakan panduan bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pencegahan, penanganan, pemantauan, serta evaluasi pemenuhan dan pemajuan hak-hak beragama/berkeyakinan yang inklusif.
Untuk lebih lengkap tentang pdeoman ini dapat diakses di sisi


