Pada tanggal 25 September 2023 yang lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Bersama Perpres tersebut disertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama. Di dalam Perpres ini juga dijelaskan pengertian Moderasi Beragama, tujuan dan strategi penguatan moderasi beragama. Atas terbitnya Perpres ini, Yayasan INKLUSIF sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bekerja memperjuangkan keberagaman dan kesetaraan menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai bentuk pemajuan dan penambah payung hukum bagi penguatan toleransi dan penghormatan hak-hak beragama di Indonesia sebagaimana telah ditegaskan di dalam Konstitusi Negara RI 1945.
2. Mendukung segera dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan Perpres kepada seluruh institusi negara baik Pusat maupun daerah serta menghimbau kepada setiap aparatus pemerintah untuk melaksanakannya.
3. Mendorong kepada seluruh institusi negara untuk melakukan pengarusutamaan moderasi beragama dalam berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan dan menjadikannya sebagai indikator kinerja masing-masing.
4. Mendesak agar prinsip-prinsip moderasi beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama termasuk di dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah.
5. Mendorong di dalam pelaksanaan penguatan moderasi beragama, agar secara sungguh-sungguh memperhatikan peran serta masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasinya.
Jakarta, 5 Oktober 2023
Yayasan INKLUSIF
Nara hubung: Muhammad Subhi 08158770114
Email: info@inklusif-cideq.org
Website: www.inklusif-cideq.org
IG: @inklusif_idn


