Cegah Politik Identitas di Tingkat Lokal, INKLUSIF Gelar Pertemuan Lintas Generasi

Menjelang tahun politik 2024, indikasi munculnya politik kebencian dan politik SARA yang menyertai kontestasi para calon mulai terlihat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, INKLUSIF menggelar pertemuan dengan berbagai pihak dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keberagamaan Inklusif bagi Pemerintah Daerah dan Pembuatan Platform Pencegahan Politik Kebencian di Tahun Politik 2024”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Kota Depok, Selasa (17/10/2023) yang lalu.

FGD ini menghadirkan berbagai perwakilan elemen masyarakat yang berasal dari Ormas keagamaan, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, penyuluh agama dan aktivis keberagaman di Kota Depok. Hadir sebagai pemantik diskusi Cutra Sari (Penyuluh Agama), Andre Mudjab (Bawaslu Kota Depok) dan Gamal Ferdhi (Peneliti Yayasan Inklusif).

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, pengalaman di masa lalu telah membuktikan dampak politik kebencian bagi perpolitikan di Indonesia. “Terjadi fragmentasi dan perpecahan di tengah masyarakat akibat penggunaan identitas agama dan etnis sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan politik. Hal ini harus kita antisipasi sedini mungkin” paparnya.

Berbagi pihak lanjut Subhi, tidak bisa lagi tinggal diam dan membiarkan para aktor politik mengulangi pengalaman buruk tersebut. “Kita harus bekerja sama mengurangi dampak politik kebencian agar kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia semakin sehat dan bermartabat” jelasnya.

Benih-benih politik identitas juga dirasakan oleh Cutra Sari. Sebagai penyuluh agama yang sering berhadapan dengan masyarakat, ia kerap menghadapi situasi di mana kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan di masyarakat sering dimanfaatkan oleh para calon untuk berkampanye. “Meskipun belum masa kampanye, forum-forum pengajian di kampung-kampung tiba-tiba ada calon anggota legislatif yang meminta waktu untuk memperkenalkan diri. Akibatnya penyuluhan agama jadi tidak maksimal karena waktunya dipersingkat” keluhnya.

Hal senada juga disampaikan Ustadzah Lulu dari Muslimat NU Depok. “Kami yang bertugas menyampaikan ajaran agama kepada jamaah kadang diminta mengalah dan memberikan waktu kepada para calon untuk berbicara. Ini menurut saya sudah jelas bentuk-bentuk penggunaan agama dalam politik” jelasnya.

Hal ini menurutnya kerap melahirkan ketegangan karena sebagian jamaah melihatnya sebagai bentuk kampanye terselubung, apalagi bagi mereka yang memiliki pilihan politik yang berbeda dengan calon yang dihadirkan.

Selain itu, para peserta FGD juga melihat politik SARA juga sudah mulai banyak tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram maupun Tiktok. “Medsos saat ini sudah semakin toxic oleh berbagai konten-konten politik yang menyerang pihak lain” kata Abbay, salah satu alumnus Inclusive and Diversity Camp yang juga hadir dalam diskusi ini.

Menurutnya, berbagai konten media sosial ini sangat besar pengaruhnya terhadap generasi Z dan milenial, karena mereka merupakan kelompok terbesar pengguna media sosial. “Ketika bertemu secara langsung, kita rukun, tapi ketika menggunakan media sosial semua keluh kesah keluar” lanjutnya.

Andre Mudjab menjelaskan, Bawaslu sebenarnya telah memiliki perhatian terhadap persoalan politik identitas ini. “Bawaslu sudah sering melakukan sosialisasi untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran Pemilu termasuk terkait politik identitas ini ke rumah ibadah dan majelis taklim. Masalahnya, dari jamaahnya sendiri yang memberi ruang para calon untuk sosialisasi” jelasnya.

Menurutnya, untuk mengatasi hal ini, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak. “Di Bawaslu kami memiliki mekanisme pengawasan partisipatif di mana semua elemen masyarakat dapat terlibat di dalamnya” terangnya.

Selain perlu pengawasan, Andre juga menyebut pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat termasuk kepada para peserta Pemilu. “Pendidikan politik perlu agar para peserta Pemilu dan masyarakat memahami batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, apa bentuk-bentuk dan unsur pelanggarannya dan seterusnya” lanjutnya. [MSA]