Dalam upaya mendorong dan memperkuat keberagaman dan toleransi, Yayasan Inklusif menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “”Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Beragama yang Inklusif bagi Pemerintah Daerah dan Merancang Platform Pencegahan Politik Kebencian di Tahun Politik 2024″ di Hotel Salak Bogor pada 31 Oktober 2023. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sosialisasi pedoman ini menurut Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, bertujuan memberikan panduan implementatif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). “Pedoman tersebut mencakup praktik baik yang telah dilakukan oleh beberapa daerah dan memberikan lima langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dalam merumuskan, mengambil, dan mengevaluasi kebijakan yang inklusif bagi kelompok minoritas agama” paparnya.
Sesi dimulai dengan pemaparan oleh Libasut Taqwa, yang menekankan pentingnya pedoman sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. “Kita perlu bersama-sama memastikan bahwa kebebasan beragama di Kota Bogor dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Pedoman ini menyajikan praktik-praktik terbaik dari berbagai daerah, termasuk upaya Kota Semarang yang telah mengesahkan protokol untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
Dalam penjelasannya, Libasut memaparkan beberapa praktik baik yang telah dilakukan oleh daerah lain dan bagaimana hal tersebut bisa diterapkan di Bogor. Dia menyoroti lima langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah daerah untuk merumuskan, mengambil, dan mengevaluasi kebijakan yang inklusif bagi kelompok minoritas agama.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam proses pembuatan kebijakan,” tambahnya. “Kami ingin memastikan suara masyarakat, terutama kelompok minoritas, didengar dan diperhatikan dalam setiap langkah yang diambil” jelasnya.
Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbullah menjelaskan dinamika toleransi dan situasi KBB di Bogor, “Sejak tahun 2015, Kota Bogor sering berada di posisi terendah dalam Indeks Kesejahteraan Toleransi (IKT). Namun, kita melihat perkembangan positif pada tahun 2019 dan 2020 setelah penyelesaian kasus Gereja Yasmin, yang menandakan pentingnya komitmen pemimpin daerah dalam menciptakan suasana yang mendukung keberagaman” tuturnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa Kota Bogor mengalami peningkatan yang signifikan, dengan toleransi antar umat beragama mencapai angka 72,74 dan kesetaraan umat beragama di angka 85,91. “Hampir semua responden, yaitu 99,2%, sepakat bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia,” jelas Hasbullah.
Namun, hasil survei menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait pengaruhnya terhadap orang lain untuk memeluk agama tertentu. Sebagian besar responden menolak ide tersebut, dengan 70,8% menyatakan bahwa mempengaruhi orang lain bertentangan dengan prinsip HAM. “Kebebasan beragama adalah hak individu yang tidak boleh dipaksakan. Setiap orang berhak memilih agama tanpa tekanan,” ungkap salah satu responden yang lebih memilih anonim.
Melalui berbagai inisiatif dan kebijakan, forum mengharapkan Kota Bogor dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola keberagaman secara inklusif. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan komitmen dari pemimpin daerah adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati antar semua kelompok agama.
Selain itu, ke depan, penting bagi pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik tetapi juga pencegahan pelanggaran hak KBB dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan pendekatan yang holistik, Kota Bogor diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip keberagaman yang inklusif dan mendorong kerukunan umat beragama di Indonesia.


