CIBINONG – Yayasan Inklusif, bekerja sama dengan Wahid Foundation dan didukung oleh GCERF dalam program SECURE, kembali mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan. Pada Selasa (23/12/2025), Yayasan Inklusif memfasilitasi pertemuan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bogor di Mang Kabayan, Cibinong.
Forum ini diinisiasi sebagai respon atas tantangan kompleks dalam proses Rehabilitasi dan Reintegrasi (R&R) mantan narapidana terorisme (eks napiter), deportan, dan returnee. Yayasan Inklusif menilai bahwa keberhasilan reintegrasi tidak cukup hanya dengan pendekatan keamanan, melainkan memerlukan intervensi sosial yang melibatkan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, dalam sambutannya menekankan pentingnya mengubah paradigma penanganan dari sekadar pengawasan menjadi pendampingan kemanusiaan.
“Program rehabilitasi dan reintegrasi memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan tidak mungkin dijalankan oleh satu institusi saja. Eks napiter adalah bagian dari masyarakat kita yang memiliki hak konstitusional sama. Mereka berhak mengakses layanan publik—pendidikan, kesehatan, dan administrasi—tanpa diskriminasi,” tegas Subhi di hadapan perwakilan OPD yang hadir.
Subhi menambahkan bahwa Yayasan Inklusif saat ini mendampingi eks napiter kategori “hijau”—individu yang telah berikrar setia pada NKRI dan kooperatif—namun masih kerap menghadapi hambatan struktural dan stigma sosial.
Inisiatif Yayasan Inklusif ini mendapat sambutan positif dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor. Kesbangpol menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) serta regulasi daerah yang ada.
“Kami menilai forum koordinasi seperti yang diinisiasi Yayasan Inklusif ini sangat penting. Ini menjadi bahan substantif agar kebijakan daerah yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan lapangan, tidak hanya bersifat normatif,” ujar Acep Hamidi perwakilan Kesbangpol.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi ini adalah pemenuhan hak dasar yang sering terabaikan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk mendukung kerja-kerja kemanusiaan Yayasan Inklusif, terutama dalam perlindungan sosial anak.
Perwakilan Dinas Sosial, Diny Ratna Sari menjelaskan bahwa untuk menghindari stigma, mekanisme bantuan bagi anak eks napiter dapat dilakukan dengan pendekatan khusus. “Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar anak dapat diajukan atas nama anak tersebut, bukan atas nama orang tua, untuk menghindari stigma. Kami siap memfasilitasi ini melalui rekomendasi desa,” jelas Ratna.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Henny Ratnasari, merespons isu anak-anak eks napiter yang kerap kesulitan masuk sekolah negeri karena sistem zonasi akibat pola hidup orang tua yang berpindah-pindah (nomaden).
“Pemerintah daerah menyediakan beasiswa bagi anak-anak tidak mampu yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena zonasi, untuk dapat bersekolah di swasta. Ini solusi agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi,” ungkap Henny Ratnasari, seraya menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (KIP) juga tetap menjadi hak mereka.
Sejalan dengan visi Yayasan Inklusif untuk menciptakan kemandirian ekonomi dampingan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Haris S, menekankan bahwa dalam dunia kerja dan pelatihan, yang dinilai adalah kompetensi, bukan masa lalu.
“Dinas tidak melihat latar belakang masa lalu. Fokus kami adalah menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian. Kami memiliki Mobile Training Unit (MTU) yang bisa jemput bola dengan tujuh bidang pelatihan, seperti otomotif, bangunan, hingga menjahit,” papar Haris.
Disnaker juga menyambut baik peran Yayasan Inklusif sebagai institusi pengusul. Hal ini memungkinkan eks napiter yang mungkin memiliki kendala administrasi individu untuk tetap bisa mengikuti pelatihan melalui pengajuan kelembagaan.
Menutup pertemuan, disepakati bahwa pendekatan berbasis desa adalah strategi yang paling efektif. Hal ini selaras dengan kerja Yayasan Inklusif yang telah membentuk gugus tugas di tiga desa dampingan (Pamijahan, Sasak Panjang, dan Sukamantri). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muriyati, mendukung penuh hal ini, melihat potensi pelibatan eks napiter dalam BUMDes sebagai sarana reintegrasi sosial yang efektif.
Melalui pertemuan ini, Yayasan Inklusif berharap tidak ada lagi sekat birokrasi yang menghambat proses kembalinya saudara-saudara kita ke pangkuan masyarakat, demi terciptanya Kabupaten Bogor yang aman, damai, dan inklusif.


