Tidak kurang dari dua puluh pemuda yang tergabung dalam Sahabat INKLUSIF dari berbagai penjuru Jabodetabek mengikuti pelatihan intensif tentang advokasi kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang diselenggarakan Yayasan Inklusif di Wisma Makara Universitas Indonesia (12/08/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh ini, selain para peserta yang berasal dari beragam komunitas keagamaan, juga hadir tiga narasumber yaitu Muhammad Subhi (Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif), M. Hafidz Ghazali (Program Officer Yayasan Inklusif) dan Dahlia Madanih (Komnas Perempuan). Kegiatan ini juga dipandu Latipah staff program Yayasan Inklusif sebagai fasilitator.
Dalam sambutannya, Subhi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kelompok-kelompok yang terlanggar hak-haknya dalam beragama di masyarakat.
“Selama satu hari ini, teman-teman tidak hanya akan mendapatkan ilmu tentang konsep KBB, kebijakan terkait KBB, juga akan dilatih untuk menyusun strategi advokasi yang efektif. Teman-teman juga diajak untuk berdiskusi tentang berbagai kasus pelanggaran KBB yang terjadi di sekitar, seperti kasus penyegelan rumah ibadah dan persekusi terhadap kelompok minoritas dan lain-lain” jelas Subhi..
Lebih lanjut, dalam paparan materi “Konsep Dasar KBB”, Subhi menjelaskan bahwa KBB merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh negara. “Hak KBB merupakan hak setiap orang untuk meyakini, memeluk dan menjalankan agama dan keyakinannya yang dilindungi baik melalui instrumen hukum nasional maupun internasional” papar Subhi.
Salah satu poin penting yang terkait dengan hak KBB lanjut Subhi adalah peran dan tanggung jawab negara dalam melindungi KBB. Aspek ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak beragama warganya. Subhi juga menyoroti beberapa kasus pelanggaran KBB yang masih terjadi di Indonesia dan menyerukan agar pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
Selanjutnya M. Hafidz Ghozali menyampaikan materi “Strategi Advokasi KBB” Hafiz menjelaskan bahwa advokasi KBB adalah proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang sistematis. Langkah pertama dalam advokasi adalah mengidentifikasi masalah yang ingin diatasi, seperti diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas atau pelanggaran hak beribadah. Setelah masalah diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan analisis situasi, memahami konteks sosial, politik, dan hukum yang mempengaruhi masalah tersebut.
Selain itu Dahlia yang menyampaikan materi “Teknik Penulisan Kronologi” Dahlia memberikan perspektif yang menyegarkan dengan menyoroti interseksi antara gender dan agama. Dahlia menjelaskan bahwa perempuan seringkali menjadi korban ganda dalam pelanggaran KBB, baik karena gender mereka maupun karena agama yang mereka anut.
“Oleh karena itu, penting untuk melibatkan perspektif gender dalam semua upaya advokasi KBB. Selama pelatihan, para peserta tidak hanya belajar tentang teori, tapi juga praktik langsung.
Dahlia memulai dengan menjelaskan pentingnya penulisan kronologi yang akurat dan sistematis dalam advokasi KBB. Kronologi yang baik tidak hanya membantu dalam memahami urutan kejadian, tetapi juga menjadi alat penting dalam proses hukum dan advokasi.
Dalam pelatihan ini, para peserta juga diajak untuk menyusun rencana tindak lanjut (RTL) dalam bentuk praktik advokasi terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing. Dalam RTL ini dipilih tiga kasus yaitu kasus Huria Kristen Batak Protestan Cilebut Bogor, kasus pembubaran doa Rosario di Tangerang Selatan dan kasus Jemaat Ahmadiyah Depok.
Dalam RTL ini, para peserta berencana untuk melakukan advokasi dalam bentuk kunjungan dan dialog dengan para korban dan menyusun strategi bersama untuk advokasi kasus.


